Dalam sidang pembacaan dakwaan, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi Rp1,6M. Selain itu, dalam dakwaan kasus TPPU juga dia diuga melibatkan keluarganya.
Dalam sidang pembacaan Pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/8), Mario Dandy mengakui kesalahannya dan meminta keringanan hakim atas ulahnya menganiaya David